CARA MEMBUAT PASPOR
Paspor adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang dari suatu negara yang
memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Berikut langkah-langkah untuk membuat paspor :
1.Datang dahulu ke kantor imigrasi.
Bisa datang ke kantor imigrasi yang
tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
2.Kemudian anda beli formulir permohonan.
Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan
lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen
yang asli.
3.Serahkan formulir yang telah diisi ke loket
pendaftaran.
4.Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal
foto serta pengambilan sidik
jari. Untuk pengambilan sidik jari
dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih
lama.
5.Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik
jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen
asli.
6.Setelah tahap wawancara selesai, langkah
selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor
serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
7.Pada saat tanggal yang telah ditentukan,
kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang
telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa
diambil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar