Selasa, 03 Juni 2014

CONTOH TEKS EKSPOSISI


Hindari Caleg Pelaku Korupsi

Partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum tahun 2014, harus mempunyai standar pencalonan anggota legislatif yang tegas dan ketat. Kriteria calon anggota legislatif (caleg) mesti jelas dan bisa menjadi instrumen yang bisa mencegah calon-calon bermasalah masuk.
Calon yang pernah tersangkut masalah korupsi atau pelanggar HAM, misalnya, tidak boleh masuk daftar. Hal itu penting untuk memastikan wakil rakyat itu benar-benar bukan orang bermasalah, tetapi figur-figur yang punya integritas.
Tentu saja masing-masing parpol harus punya mekanisme fit and proper test-nya sendiri. Soal kriteria tidak harus sama bagi semua parpol. Namun paling tidak, ada hal-hal prinsip yang mesti dipakai semua parpol dalam menjaring calegnya.
Ini penting mengingat survei telah membuktikan bahwa parlemen, baik di pusat maupun di daerah, adalah lembaga terkorup, demikian ujar Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, terkait dengan kriteria dalam memilih calon legislatif oleh setiap partai politik yang akan bersaing dalam pemilu tahun 2014.
Standardisasi caleg sangat diperlukan karena partai mesti membuat kriteria yang jelas dan tegas tentang siapa saja orang yang layak diusung menjadi caleg partainya. Hal-hal prinsip yang harus dimuat dalam kriteria caleg salah satunya adalah antikorupsi. Konsekuensinya, caleg yang punya track record pernah terlilit kasus korupsi tidak boleh diusung sebagai caleg. Selain antikorupsi, yang harus dipertimbangkan adalah sikap moral dari bakal caleg. Bila yang bersangkutan terbukti pernah punya selingkuhan atau berpoligami, semestinya tidak dapat diusung sebagai caleg.
Sementara itu, pelanggar HAM, merupakan satu bagian dari agenda reformasi yang hingga kini belum tuntas. Pelanggar HAM dalam bentuk apa pun tak dapat dicalonkan sebagai caleg karena fungsi wakil rakyat salah satunya adalah melakukan advokasi terhadap pelanggaran- pelanggaran HAM melalui legislasi. Ironis bila pelanggar HAM mengadvokasi pelanggaran HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar